SELAMAT DATANG DI BLOG PENGADILAN NEGERI GIANYAR
Kami
mengetahui bahwa Blog ini masih mengandung kelemahan dan
kekurangan oleh karena itu komentar, kritik dan saran yang konstruktif
sangat kami harapkan.
PROFILE PENGADILAN
|
|
|
|
|
Pengadilan Negeri Gianyar merupakan salah satu Pengadilan di Bali yang berlokasi di Kota Gianyar, beralamat di Jl. Ciung Wenara No.1 B, Gianyar
No Telepon : (0361) 943016
Pengadilan Negeri Gianyar Merupakan salah satu Badan Peradilan yang berada dibawah Pengadilan Tinggi Denpasar
dimana fungsinya adalah melaksanakan kekuasaan Kehakiman yang bertugas
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan
mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang di ajukan kepadanya
dan tugas lain yang di berikan kepadanya berdasarkan pertauran
perundang-undangan.
Selain
menjalankan tugas pokoknya Pengadilan di serahi tugas dan kewenangan
lain oleh/atau berdasarkan undang-undang, antara lain memberikan
keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada Lembaga
Kenegaraan baik di Pusat maupun di Daerah, apabila di minta.
Pengadilan
bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap
perkara yang di ajukan kepadanya, baik di tingkat pertama maupun di
tingkat banding.
Dalam
melaksanakan tugas tersebut kemungkinan dapat terjadi adanya titik
singgung dalam kewenangan mengadili antara Badan Peradilan, sehingga
menimbulkan sengketa kewenangan relatig atau kewenangan absolute, yang
penyelesaiannya di lakukan oleh Badan Peradilan tingkat banding dan oleh
Mahkamah Agung.
Di
lingkungan Peradilan Umum, penyelengaraan peradilan dilaksanakan oleh
Pengadilan Negeri sebagai peradilan tingkat pertama dan Pengadilan
Tinggi sebagai peradilan tingkat banding yang di dukung oleh Unit
Kepaniteraan dan Sekretariat guna menunjang kelancaran tugas.
Sesuai
bidangnya pelaksanaan tugas pokok Bidang Peradilan selain menyangkut
tugas di bidang proses peradilan, menyangkut pula tugas tugas yang
menjadi tanggung jawab Kepaniteraan, yakni hal-hal yang berkaitan dengan
pengurusan berkas, putusan, dokumen dan lainnya yang perlu di simpan di
Kepaniteraan