DAFTAR PERKARA TILANG 07 NOPEMBER 2012
Selasa, 13 November 2012
Kamis, 04 Oktober 2012
Selasa, 15 Mei 2012
IKAHI KE-59
IKAHI ( Ikatan Hakim Indonesia)
Minggu Lalu tepatnya hari sabtu tanggal 12 Mei 2012 Pengadilan Negeri Gianyar sebagai tuan rumah dalam Pertemuan Rutin IKAHI Se-Bali dalam rangka memperingati HUT IKAHI yang ke-59
Acara ini bertempat di Gedung Bali Budaya Gianyar dihadiri oleh seluruh hakim-hakim beserta istri istrinya selaku Bagian Dharmayukti Karini Provinsi Bali. Turut serta diundang Bapak Bupati Gianyar, Bapak Sekda Gianyar dan Bapak Ketua DPRD Gianyar.
TRI PRASETYA
TRI PRASETYA
Pengucapan TRI PRASETYA HAKIM INDONESIA dipimpin oleh Penasehat IKAHI Daerah Bali dan diikuti oleh Para Anggota IKAHI
Senin, 14 Mei 2012
NAMA NAMA HAKIM PN GIANYAR
DAFTAR HAKIM PENGADILAN NEGERI GIANYAR
Hakim Ketua: Tri Andita Yuristiawati, SH, M.Hum.
Wakil Ketua : A. A. Made Aripathi Nawaksara, SH.
Hakim-hakim
1. Tri Riswanti, SH ,M.Hum.
2. Vivia Sitanggang,SH
3. Benny Susarsono, SH.
4. Saut Erwin Hartono A. Munthe,SH.,MH.
5. A.A.Gde Agung Jiwandana,SH.
6. Adhil Prayogi Isnawan, SH.
Rabu, 02 Mei 2012
SELAMAT DATANG DI BLOG PENGADILAN NEGERI GIANYAR
|
Pengadilan Negeri Gianyar merupakan salah satu Pengadilan di Bali yang berlokasi di Kota Gianyar, beralamat di Jl. Ciung Wenara No.1 B, Gianyar
No Telepon : (0361) 943016
Pengadilan Negeri Gianyar Merupakan salah satu Badan Peradilan yang berada dibawah Pengadilan Tinggi Denpasar
dimana fungsinya adalah melaksanakan kekuasaan Kehakiman yang bertugas
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan
mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang di ajukan kepadanya
dan tugas lain yang di berikan kepadanya berdasarkan pertauran
perundang-undangan.
Selain
menjalankan tugas pokoknya Pengadilan di serahi tugas dan kewenangan
lain oleh/atau berdasarkan undang-undang, antara lain memberikan
keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada Lembaga
Kenegaraan baik di Pusat maupun di Daerah, apabila di minta.
Pengadilan
bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap
perkara yang di ajukan kepadanya, baik di tingkat pertama maupun di
tingkat banding.
Dalam
melaksanakan tugas tersebut kemungkinan dapat terjadi adanya titik
singgung dalam kewenangan mengadili antara Badan Peradilan, sehingga
menimbulkan sengketa kewenangan relatig atau kewenangan absolute, yang
penyelesaiannya di lakukan oleh Badan Peradilan tingkat banding dan oleh
Mahkamah Agung.
Di
lingkungan Peradilan Umum, penyelengaraan peradilan dilaksanakan oleh
Pengadilan Negeri sebagai peradilan tingkat pertama dan Pengadilan
Tinggi sebagai peradilan tingkat banding yang di dukung oleh Unit
Kepaniteraan dan Sekretariat guna menunjang kelancaran tugas.
Sesuai
bidangnya pelaksanaan tugas pokok Bidang Peradilan selain menyangkut
tugas di bidang proses peradilan, menyangkut pula tugas tugas yang
menjadi tanggung jawab Kepaniteraan, yakni hal-hal yang berkaitan dengan
pengurusan berkas, putusan, dokumen dan lainnya yang perlu di simpan di
Kepaniteraan
Langganan:
Postingan (Atom)