Selasa, 15 Mei 2012

IKAHI KE-59

IKAHI ( Ikatan Hakim Indonesia)

Minggu Lalu tepatnya hari sabtu tanggal 12 Mei 2012 Pengadilan Negeri Gianyar sebagai tuan rumah dalam Pertemuan Rutin IKAHI Se-Bali dalam rangka memperingati HUT IKAHI yang ke-59 
Acara ini bertempat di Gedung Bali Budaya Gianyar dihadiri oleh seluruh hakim-hakim beserta istri istrinya selaku Bagian Dharmayukti Karini Provinsi Bali. Turut serta diundang Bapak Bupati Gianyar, Bapak Sekda Gianyar dan Bapak Ketua DPRD Gianyar.

TRI PRASETYA 

Pengucapan TRI PRASETYA HAKIM INDONESIA dipimpin oleh Penasehat IKAHI Daerah Bali dan diikuti oleh Para Anggota IKAHI



Kunjungan IKAHI dan Bhakti Sosial Dharmayukti Karini Provinsi Bali dalam rangka memperingati Hari Kartini Tahun 2012 ke Panti Asuhan Kasayan Ikang Papa Gianyar

Senin, 14 Mei 2012

NAMA NAMA HAKIM PN GIANYAR

DAFTAR HAKIM PENGADILAN NEGERI GIANYAR

Hakim Ketua:  Tri Andita Yuristiawati, SH, M.Hum.






















Wakil Ketua :   A. A. Made Aripathi Nawaksara, SH.






















Hakim-hakim
1. Tri Riswanti, SH ,M.Hum.
2. Vivia Sitanggang,SH
3.  Benny Susarsono, SH.
4. Saut Erwin Hartono A. Munthe,SH.,MH.
5. A.A.Gde Agung Jiwandana,SH.
6. Adhil Prayogi Isnawan, SH.





Rabu, 02 Mei 2012

                  SELAMAT  DATANG DI BLOG PENGADILAN NEGERI GIANYAR

    Kami mengetahui bahwa Blog ini masih mengandung kelemahan dan  kekurangan oleh   karena itu komentar, kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan.



PROFILE PENGADILAN


Pengadilan Negeri Gianyar merupakan salah satu Pengadilan di Bali yang berlokasi di Kota Gianyar, beralamat di Jl. Ciung Wenara No.1 B, Gianyar
No Telepon : (0361) 943016 


Pengadilan Negeri Gianyar Merupakan salah satu Badan Peradilan yang berada dibawah Pengadilan Tinggi Denpasar dimana fungsinya adalah melaksanakan kekuasaan Kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang di ajukan kepadanya dan tugas lain yang di berikan kepadanya berdasarkan pertauran perundang-undangan. 

Selain menjalankan tugas pokoknya Pengadilan di serahi tugas dan kewenangan lain oleh/atau berdasarkan undang-undang, antara lain memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada Lembaga Kenegaraan baik di Pusat maupun di Daerah, apabila di minta. 

Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara yang di ajukan kepadanya, baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding.
Dalam melaksanakan tugas tersebut kemungkinan dapat terjadi adanya titik singgung dalam kewenangan mengadili antara Badan Peradilan, sehingga menimbulkan sengketa kewenangan relatig atau kewenangan absolute, yang penyelesaiannya di lakukan oleh Badan Peradilan tingkat banding dan oleh Mahkamah Agung

Di lingkungan Peradilan Umum, penyelengaraan peradilan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri sebagai peradilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai peradilan tingkat banding yang di dukung oleh Unit Kepaniteraan dan Sekretariat guna menunjang kelancaran tugas. 

Sesuai bidangnya pelaksanaan tugas pokok Bidang Peradilan selain menyangkut tugas di bidang proses peradilan, menyangkut pula tugas tugas yang menjadi tanggung jawab Kepaniteraan, yakni hal-hal yang berkaitan dengan pengurusan berkas, putusan, dokumen dan lainnya yang perlu di simpan di Kepaniteraan